Ringkasan: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat kasus kekerasan di sekolah melonjak dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024 — kenaikan lebih dari 100 persen dalam setahun. Bullying menyumbang 31 persen dari total kasus tersebut, dengan mayoritas korban laki-laki.
Apa Itu Lonjakan Kasus Bullying Sekolah yang Diungkap JPPI?

Lonjakan kasus bullying sekolah merujuk pada kenaikan tajam laporan kekerasan di satuan pendidikan Indonesia, dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024 — naik lebih dari 100 persen — menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Mengapa Data Ini Penting di 2026?

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan bahwa angka kekerasan di sekolah meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2023, dari 285 kasus menjadi 573 kasus pada 2024. Data ini dihimpun JPPI melalui pemberitaan media massa dan kanal pengaduan yang dibuka sejak 2020.
Tren kenaikannya konsisten sejak awal pencatatan. Data tahunan JPPI mencatat 91 kasus pada 2020, naik menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, 285 kasus pada 2023, dan mencapai 573 kasus pada 2024 — angka tertinggi sejak kanal pengaduan dibuka.
Memasuki 2026, tren ini belum menunjukkan perlambatan. JPPI mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam kurun Januari–Maret 2026, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan beban kasus perundungan pendidikan tertinggi.
Rincian Data: Jenis, Korban, dan Pelaku Kekerasan di Sekolah (2024)

Data JPPI 2024 — dihimpun dari kanal pengaduan dan pemberitaan media
| Metrik | Nilai | Sumber |
|---|---|---|
| Total kasus kekerasan sekolah 2024 | 573 kasus | JPPI |
| Kenaikan dari 2023 (285 kasus) | >100% | JPPI |
| Proporsi kasus kekerasan seksual | 42% | JPPI, dikutip Tempo |
| Proporsi kasus perundungan (bullying) | 31% | JPPI |
| Proporsi kekerasan fisik | 10% | JPPI |
| Proporsi kekerasan psikis | 11% | JPPI |
| Proporsi kebijakan diskriminatif | 6% | JPPI |
| Korban kekerasan seksual berjenis kelamin perempuan | 97% | JPPI |
| Korban perundungan berjenis kelamin laki-laki | 82% | JPPI |
| Pelaku terbanyak adalah guru | 43,9% | Kompas.id, dikutip Kompas TV |
Menurut penjelasan Ubaid, kerawanan tindak kekerasan di lingkungan sekolah mencapai 58 persen dari total kasus, menjadikan sekolah tempat paling rawan dibanding lingkungan lain dalam sektor pendidikan. Lingkungan luar sekolah menyumbang 27 persen kasus, sementara asrama termasuk madrasah dan pesantren menyumbang 15 persen.
Dari sisi sebaran wilayah, lima provinsi dengan kasus kekerasan sekolah terbanyak pada 2024 adalah Jawa Timur dengan 81 kasus, Jawa Barat 56 kasus, Jawa Tengah 45 kasus, Banten 32 kasus, dan Jakarta 30 kasus.
Bagaimana Tren Berlanjut di 2025–2026?

Data resmi 2025 sempat berbeda-beda antar rilis JPPI. Salah satu analisis laporan akhir tahun JPPI 2025 mencatat lonjakan menjadi 641 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2025, dengan sekolah formal jenjang SD-SMA menyumbang porsi tertinggi sebesar 57 persen, disusul pesantren 14 persen dan madrasah 13 persen. Sumber lain (Databoks/Katadata Insight Center) mencatat angka serupa dengan rincian tipologi berbeda: setidaknya 641 kasus kekerasan pendidikan pada 2025, dengan kekerasan seksual sebagai tipe tertinggi sebesar 57,65 persen, diikuti bullying 22,31 persen dan kekerasan fisik 18,89 persen.
Soal pelaku, temuan 2025 justru makin menyoroti relasi kuasa di dalam sekolah. Guru dan tenaga kependidikan mendominasi sebagai pelaku kekerasan dengan porsi 57 persen, disusul sesama siswa sebesar 33 persen — pergeseran dari pola 2024 yang sudah lebih dulu menunjukkan guru sebagai kelompok pelaku terbesar.
Catatan redaksi: Perbedaan angka pasti 2025 (614 vs 641 kasus) antar media terjadi karena JPPI merilis data secara bertahap sepanjang tahun. Artikel ini akan diperbarui begitu laporan akhir JPPI 2025 versi final dipublikasikan secara resmi.
Mengapa Kasus Ini Terus Naik? Kata Koordinator Nasional JPPI

Ubaid Matraji menilai angka yang tercatat JPPI baru mewakili puncak gunung es. Ia menyebut banyak kasus perundungan yang tidak mencuat ke publik karena korbannya diredam atau dipaksa menyelesaikan lewat jalur “kekeluargaan” demi menjaga nama baik institusi, sehingga ia menilai Indonesia sejatinya sudah masuk kategori darurat perundungan.
Ia juga menekankan bahwa perundungan kini tidak lagi mengenal batasan jenjang pendidikan, sudah masif sejak tingkat Sekolah Dasar, maupun wilayah geografis.
Langkah yang Disarankan JPPI untuk Sekolah dan Keluarga
- Perkuat sistem sekolah ramah anak. Ubaid menekankan bahwa sekolah harus menciptakan sistem dan ekosistem ramah anak yang melibatkan semua aktor, bukan hanya mengandalkan dinas pendidikan.
- Bangun deteksi dini dan kanal pelaporan. Sistem deteksi dini, perlindungan saksi dan korban, serta penegakan hukum internal perlu disesuaikan dengan kebutuhan lapangan masing-masing sekolah.
- Perkuat komunikasi keluarga. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman melapor saat mengalami atau menyaksikan perundungan.
- Libatkan pengawas eksternal saat sekolah lalai. Ombudsman RI berperan mengusut dugaan maladministrasi ketika laporan bullying diabaikan atau ditunda oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan — bukan mengadili pelaku secara pidana, melainkan mengawasi kelalaian penanganan.
Baca Juga Keracunan MBG Bikin BGN Libatkan Polisi, Ini Alasan yang Terungkap
FAQ — Kasus Bullying Sekolah dan Data JPPI
Berapa kenaikan kasus bullying sekolah menurut JPPI?
Kasus kekerasan di sekolah naik dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024 — kenaikan lebih dari 100 persen dalam setahun, menurut catatan JPPI.
Siapa pelaku kekerasan sekolah yang paling banyak dilaporkan?
Berdasarkan data 2024, guru menjadi kelompok pelaku terbanyak dengan porsi 43,9 persen. Data 2025 memperkuat pola ini dengan guru dan tenaga kependidikan menyumbang 57 persen dari total pelaku.
Provinsi mana dengan kasus kekerasan sekolah terbanyak?
Jawa Timur mencatat kasus terbanyak pada 2024 dengan 81 kasus, disusul Jawa Barat (56), Jawa Tengah (45), Banten (32), dan Jakarta (30).
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ombudsman RI, dan pemberitaan (Kompas, Kompas TV, Tempo, Katadata/Databoks).
