Ringkasan Cepat:
- Taufik Hidayat (30) ditangkap di Ciparay, Bandung, usai diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), dalam relasi pacaran
- Komnas Perempuan mencatat 518 kasus kekerasan dalam pacaran pada 2025, bagian dari 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
- Kasus ini dinilai berisiko tinggi mengarah pada femisida bila tidak ditangani cepat
Bandung, 25 Juni 2026 — Polisi menangkap Taufik Hidayat (30) di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam, sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29), dalam relasi pacaran yang berlangsung di sebuah rumah kos di Cileunyi.
Mengapa Ini Penting?

Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Aktivis dari Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Aminah, menilai cara pelaku merampas kemerdekaan korban secara sadistis dalam relasi pacaran menjadikan kasus ini indikator risiko tinggi yang perlu intervensi segera, agar tidak berujung femisida — sebagaimana dilaporkan Kompas.id. Penyekapan terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp tentang keberadaan YTR di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban ditemukan dengan luka berat di kepala, wajah, dan kaki, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada detikcom.
Bagian dari Pola Nasional: Data Kekerasan dalam Pacaran

Kasus YTR sejalan dengan tren yang tercatat secara nasional. Komnas Perempuan melaporkan kekerasan terhadap istri sebagai bentuk paling dominan dalam ranah personal dengan 661 kasus pada 2025, diikuti kekerasan oleh mantan pacar 534 kasus, dan kekerasan dalam pacaran (KDP) 518 kasus — naik dari 407 kasus KDP pada 2024. Kelompok usia 18-24 tahun mencatat 233 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2025. Secara total, laporan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia mencapai 376.529 kasus pada 2025, meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya dan menjadi periode tertinggi dalam satu dekade, menurut CATAHU Komnas Perempuan yang dirilis 6 Maret 2026.
“Masih proses (pengejaran).”
— Kombes Rumi Untari, Direktur PPA dan PPO Polda Jabar (dikutip detikcom)
Proses Pengejaran hingga Penangkapan

Begitu kasus dilaporkan, Tim PPA dan PPO Polda Jawa Barat memburu tersangka yang sempat lolos saat hendak diringkus, hingga statusnya naik menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Tribun Jabar, selama buron tersangka berpindah ke Cimindi, Cimahi, dan Tangerang sebelum kembali ke Jawa Barat. Keberadaannya akhirnya terlacak dari aktivitas transaksi di Majalaya pada Selasa pagi (23/6/2026), seperti dilaporkan MetroTV News. Proses penyerahan diri juga difasilitasi mantan atasan tersangka, Dadang Ahyar Ismail (53), yang menurut JPNN mendorongnya menyerahkan diri ke polisi alih-alih terus melarikan diri. Tribunnews.com melaporkan Dadang bahkan menyatakan kesediaan mengikhlaskan dana sekitar Rp250 juta untuk pemulihan korban.
Pengakuan Tersangka dan Kondisi Korban

Saat diperiksa, tersangka mengakui durasi penyekapan sekitar 1,5 tahun — berbeda dari pemberitaan awal yang menyebut hampir tiga tahun, menurut detik.com. Polisi menyatakan masih mendalami perbedaan ini. Hasil tes urine tersangka dilaporkan negatif narkoba, meski ia mengaku mengonsumsi minuman keras selama pelarian, menurut TribunStyle.com. Korban YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung; kerabatnya, Erni, menyebut kondisi kejiwaan YTR mulai membaik kepada detik.com.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Sebelum Juni 2026 | Penyekapan dan penganiayaan berlangsung di kos Cileunyi | detik.com |
| Juni 2026 | Keluarga menerima info via WhatsApp, korban ditemukan di IGD RSHS | detik.com |
| Sebelum 23/6/2026 | Tersangka buron lintas Cimindi, Cimahi, Tangerang | Tribun Jabar |
| Selasa, 23/6/2026 pagi | Jejak transaksi tersangka terdeteksi di Majalaya | MetroTV News |
| Selasa, 23/6/2026 malam | Tersangka menyerah lewat mediasi mantan bos, ditangkap di Ciparay | JPNN, Tribunnews.com |
| Rabu, 24/6/2026 | Polisi rilis hasil tes urine dan pengakuan durasi penyekapan | detik.com |
| 6/3/2026 (rilis CATAHU) | Komnas Perempuan rilis data nasional kekerasan dalam pacaran 2025 | Komnas Perempuan |
Apa Selanjutnya?
Penyidik Polda Jawa Barat masih menyinkronkan keterangan tersangka dengan temuan lapangan. Komnas Perempuan mendorong penguatan implementasi UU Penghapusan KDRT dan UU TPKS sebagai langkah pencegahan kasus serupa di tingkat nasional.
Baca Juga Masalah Sosial di Indonesia yang Masih Menjadi Tantangan Besar di Era Modern
Pertanyaan Umum
Apa itu kekerasan dalam pacaran (KDP)?
Berapa kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia pada 2025?
Komnas Perempuan mencatat 518 kasus kekerasan dalam pacaran pada 2025, naik dari 407 kasus pada 2024.
Bagaimana kondisi korban dalam kasus ini sekarang?
YTR masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung; keluarga menyebut kondisi kejiwaannya mulai membaik.
Disusun dari laporan detik.com, TribunStyle.com/Tribun Jabar, Tribunnews.com, MetroTV News, JPNN, Kompas.id, dan data Komnas Perempuan.
