Ringkasan Cepat:
- Kemnaker catat sekitar 43 ribu pekerja formal terkena PHK hingga Juni 2026
- Sektor manufaktur diklaim jadi penyumbang PHK terbanyak
- DPR mendesak pemerintah segera siapkan program reskilling bagi buruh terdampak
Jakarta, 09 Juli 2026 — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 43 ribu pekerja formal terkena pemutusan hubungan kerja hingga Juni 2026. Anggota Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menyiapkan program reskilling agar buruh terdampak punya keahlian baru.
Mengapa Ini Penting?

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa lembaganya rutin menerbitkan laporan bulanan soal jumlah pekerja yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK. Data ini penting karena mencerminkan tekanan riil di pasar kerja formal, bukan sekadar proyeksi (Tempo).
Angka 43 ribu ini merupakan akumulasi hingga Juni 2026, naik dari 23.470 pekerja yang tercatat kena PHK hingga Mei 2026 menurut data yang sama sebelumnya disampaikan Kemnaker. Sektor manufaktur disebut sebagai salah satu penyumbang terbesar, meski Anwar mengakui pihaknya masih perlu verifikasi lebih lanjut untuk memastikan rincian per sektor.
“Kalau enggak salah, kemarin sampai bulan Juni 43 ribuan, ya.” — Anwar Sanusi, Kepala Barenbang Kemnaker, Senin, 29 Juni 2026
Reaksi dan Dampak

Kenaikan angka PHK memicu respons dari parlemen. Anggota Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena menilai pemerintah perlu segera menyiapkan program pembinaan keterampilan ulang atau reskilling bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, keahlian buruh pabrik selama ini kerap terlalu spesifik sehingga tidak selalu relevan begitu mereka kembali ke daerah asal (Beritasatu).
“Pada saat terjadi PHK, apa hal lain yang bisa dilakukan para buruh ini? Begitu kembali ke kampungnya, belum tentu keahlian itu mempunyai fungsi. Maka harus ada suatu pembinaan ulang.” — Samuel JD Wattimena, Anggota Komisi VII DPR RI, Rabu, 8 Juli 2026
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut perlambatan ekonomi global, pelemahan daya beli, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional sebagai faktor yang mendorong risiko PHK di berbagai sektor.
Baca Juga Kasus Taufik Hidayat di Bandung Soroti Maraknya Kekerasan dalam Pacaran di Indonesia
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Mei 2026 | PHK tercatat 23.470 pekerja peserta JKP | MerahPutih |
| 26 Juni 2026 | Wakil Ketua DPR pimpin rapat mitigasi PHK massal bersama pemerintah dan buruh | Suara.com |
| 29 Juni 2026 | Kemnaker umumkan angka PHK capai 43 ribu hingga Juni | Tempo, Liputan6 |
| 8 Juli 2026 | Anggota Komisi VII DPR desak program reskilling buruh terdampak | RRI, Beritasatu |
Apa Selanjutnya?

Pemerintah telah membentuk Satgas Mitigasi PHK yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memetakan sektor paling rentan. Langkah yang disiapkan mencakup evaluasi kebijakan industri, insentif bagi perusahaan agar mempertahankan karyawan, hingga program skilling dan reskilling jika PHK tak terhindarkan (RRI).
Selain itu, peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berhak atas kompensasi tunai selama masa mencari kerja, sekaligus akses pelatihan reskilling dan upskilling serta layanan informasi lowongan kerja dari Kemnaker.
Artikel ini disusun oleh Redaksi Ekonomi berdasarkan laporan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan pernyataan anggota DPR RI. Data akan diperbarui seiring perkembangan
