5 Program Miskin Ekstrem Pasti Kerja Jombang resmi diluncurkan 29 Desember 2024 sebagai lokasi perdana nasional dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, dengan 300 peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dan dijadwalkan mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Program ini menjadi milestone penting karena Jombang dipilih karena tingkat kemiskinan ekstrem yang tercatat 0,4% atau sekitar 5.100 orang, dengan target ambisius zero persen kemiskinan ekstrem di tahun 2026.
Pasti kamu bertanya: “Program pemerintah emang bisa benar-benar membantu atau cuma janji kosong?” Nah, data BPS terbaru menunjukkan tingkat kemiskinan Kabupaten Jombang pada tahun 2025 turun menjadi 8,36 persen dari 8,60 persen tahun sebelumnya—bukti konkret bahwa program sosial bekerja efektif kalau dijalankan dengan tepat. Artikel ini bakal kasih kamu informasi faktual, bukan asumsi.
Program Miskin Ekstrem Pasti Kerja: Penghasilan Rp 2 Juta/Bulan Mulai 8 Januari 2026

Kemenko PM meluncurkan program Miskin Ekstrem Pasti Kerja untuk mendorong warga miskin ekstrem mendapatkan kerja yang layak demi pengentasan kemiskinan, dengan peluncuran perdana di Dapur SPPG Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang pada 29 Desember 2024.
Data Konkret Pelaksanaan Jombang:
Program menyasar 300 penerima manfaat yang ditempatkan di tujuh SPPG di Kecamatan Bareng, Diwek, Ngoro, dan Jombang, dengan rincian: SPPG Ngoro Badang (60 tenaga kerja), SPPG Banjaragung (50 tenaga kerja), SPPG Diwek, SPPG Diwek Puton, SPPG Ngoro Badang 2, SPPG Tambakrejo 5, dan SPPG Kepanjen.
Fasilitas Dapur SPPG di Jombang dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada 8 Januari 2026, setelah penyerahan sertifikat pelatihan dan simbolis serapan tenaga kerja dilakukan pada peluncuran program.
Proyeksi Penghasilan & Dampak Ekonomi:
Sebagai pekerja SPPG, para peserta diharapkan menerima penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan, jauh di atas garis kemiskinan ekstrem nasional yang berada di kisaran Rp 580 ribu per kapita per bulan. Ini artinya penghasilan pekerja SPPG mencapai 345% dari garis kemiskinan ekstrem—cukup untuk mengangkat keluarga dari kemiskinan absolut.
Tugas & Jenis Pekerjaan:
Para pekerja bertugas dalam ekosistem Makan Bergizi Gratis (MBG) meliputi pemorsian makanan, pembersihan ompreng (wadah makanan), dan berbagai tugas operasional dapur lainnya. Setiap pekerja yang direkrut berasal dari kelompok desil terbawah dan telah mengikuti pelatihan keterampilan sebelum bekerja.
Proyeksi Nasional:
Secara nasional, program SPPG diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,5 juta tenaga kerja pada 2025-2026 dengan lebih dari 25.000 unit SPPG yang beroperasi di Indonesia. Target awal program adalah menyerap minimal 10.000 warga miskin ekstrem ke lapangan kerja produktif.
Pernyataan Resmi Deputi Kemenko PM: “Dari Jombang kita membuktikan bahwa kemiskinan ekstrem dapat dihentikan. Dengan pendapatan tetap, stabilitas ekonomi keluarga terjaga” – Prof. Dr. Ir. Nunung Nuryartono, M.Si.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026: Bantuan Tunai Bersyarat Rp 900 Ribu – Rp 3 Juta/Tahun

PKH merupakan bantuan sosial reguler yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia.
Besaran Bantuan PKH 2026 (Per Tahap):
Besaran bantuan PKH bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000 per tahap pencairan, tergantung pada kategori komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM. Rincian per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Total Rp 3 juta/tahun)
- Balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Total Rp 3 juta/tahun)
- Lansia 70+ tahun: Rp 600.000 per tahap (Total Rp 2,4 juta/tahun)
- Anak SD/MI: Rp 225.000 per tahap (Total Rp 900 ribu/tahun)
- Anak SMP/MTs: Rp 375.000 per tahap (Total Rp 1,5 juta/tahun)
- Anak SMA/SMK/MA: Rp 500.000 per tahap (Total Rp 2 juta/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Total Rp 2,4 juta/tahun)
Jadwal Pencairan PKH 2026:
Pencairan PKH dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun dengan pola triwulanan:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026 (Proses verifikasi mulai minggu pertama Januari)
- Tahap 2: April – Juni 2026 (Sering dipercepat menjelang Idul Fitri)
- Tahap 3: Juli – September 2026 (Fokus kebutuhan tahun ajaran baru)
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026 (Evaluasi akhir tahun)
Target Penerima 2026:
PKH dipastikan tetap berjalan di tahun 2026 dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga yang terdaftar dalam DTSEN. Ini membantah hoaks yang beredar tentang penghentian PKH di 2026.
Kriteria Penerima PKH:
Penerima adalah keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil/menyusui, balita 0-6 tahun), komponen pendidikan (anak usia sekolah 6-21 tahun), atau komponen kesejahteraan sosial (lansia 60+ tahun, penyandang disabilitas berat). Satu KK dapat menerima maksimal 4 komponen bantuan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026: Rp 200 Ribu/Bulan (Rp 600 Ribu/Tahap)

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan secara langsung per periode, dengan total Rp 600.000 per tahap triwulanan.
Mekanisme Pencairan BPNT 2026:
Penyaluran BPNT dibagi per tiga bulan atau per triwulan, dengan dana disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara atau melalui Kantor Pos bagi wilayah tertentu.
Jadwal Pencairan BPNT 2026:
Berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya, BPNT 2026 diperkirakan disalurkan dalam 4 tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Data Penyaluran Jombang:
Jombang termasuk dalam daftar daerah penyaluran BPNT bersama wilayah Jawa Timur lainnya seperti Probolinggo, Malang, Tuban, Kediri, Pasuruan, Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, Lumajang, dan Trenggalek.
Penggunaan Dana BPNT:
Bantuan hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan di e-Warong KUBE PKH atau merchant yang bekerja sama dengan Bank HIMBARA. Dana TIDAK bisa diambil tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Syarat Penerima BPNT:
KPM BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam DTKS, memiliki anggota keluarga rentan (lansia, balita, atau disabilitas), dan tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain.
Cara Cek Eligibilitas & Tracking Pencairan Real-Time Januari 2026
Cek Status PKH & BPNT 2026 via Website:
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2026, Kemensos menyediakan dua cara resmi, yaitu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Langkah-langkah via Website:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP (harus persis)
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2025, hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan PKH dengan status “YA” dan keterangan bantuan siap dicairkan.
Cek via Aplikasi Cek Bansos:
- Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah (provinsi hingga kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Lihat hasil: Status “YA” berarti terdaftar, lengkap dengan periode pencairan
Cara Pendaftaran Jika Belum Terdaftar:
Untuk mendaftarkan diri sebagai KPM:
- Daftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat
- Melalui proses musyawarah desa/kelurahan
- Dinas Sosial akan melakukan validasi data pendaftaran rumah tangga
Kontak Resmi Pengaduan:
- Website cek bansos: cekbansos.kemensos.go.id
- Call Center Kemensos: 1500-899 (24 jam)
- Informasi terkini Jombang: semdinlihaber.com
Penting Diketahui:
Setiap KPM dapat menerima bantuan pada waktu yang berbeda, tergantung jadwal penyaluran di masing-masing daerah. Proses pencairan bisa berbeda-beda antar wilayah tergantung kesiapan data dan administrasi.
Strategi Pemkab Jombang Mencapai Zero Kemiskinan Ekstrem 2026

Target Ambisius 2026:
Pemerintah daerah menargetkan pada tahun 2026, angka kemiskinan bisa ditekan lagi hingga kisaran 8,04-8,10 persen, sekaligus mencapai nol persen kemiskinan ekstrem sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Tiga Strategi Utama Pemkab Jombang:
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Jombang menetapkan tiga strategi utama:
1. Penguatan Regulasi dan Pelaksanaan Program Memastikan setiap program memiliki dasar hukum dan mekanisme implementasi yang kuat, dengan monitoring dan evaluasi berkala.
2. Penggunaan Data Tunggal (By Name, By Address, By Problem) Seluruh program berbasis by name, by address, by problem agar tepat sasaran. Ini menghilangkan tumpang tindih data dan memastikan bantuan sampai ke yang benar-benar membutuhkan.
3. Pendekatan Pentahelix Melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media dalam satu gerakan bersama, menciptakan sinergi lintas sektor yang efektif.
Peran SPPG dalam Ekosistem Ekonomi Lokal:
Kemenko PM optimistis angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan melalui perluasan SPPG yang telah membentuk ekosistem ekonomi lokal, mulai dari petani, pedagang, pelaku UMKM, hingga tenaga kerja dapur SPPG. Efek domino ini menciptakan:
- Warga Miskin: Mendapat pekerjaan tetap Rp 2 juta/bulan
- Petani Lokal: Mendapat pembeli pasti untuk hasil panen
- Pedagang & UMKM: Mendapat order tetap dari SPPG
- Anak Sekolah: Mendapat asupan gizi berkualitas gratis
Komitmen Pemerintah Daerah:
Bupati Jombang Warsubi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dengan menggunakan data tunggal agar penanganan kemiskinan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. “Sinergi dan data tunggal menjadi kunci. Tidak boleh lagi ada perbedaan angka atau sasaran dalam program pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Baca Juga Krisis Pengangguran Anak Muda 2025
Jombang Memimpin Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Nasional
5 Program Miskin Ekstrem Pasti Kerja Jombang merupakan kombinasi strategis yang terbukti efektif berdasarkan data:
- Program SPPG – Pekerjaan tetap Rp 2 juta/bulan (mulai 8 Januari 2026, 300 pekerja)
- PKH – Bantuan tunai bersyarat Rp 900 ribu – Rp 3 juta/tahun (10 juta KPM nasional)
- BPNT – Bantuan pangan Rp 600 ribu/tahap (pencairan triwulanan)
- Sistem Verifikasi Digital – Cek status via website dan aplikasi real-time
- Strategi Triple Helix – Regulasi kuat, data tunggal, pendekatan pentahelix
Fakta Pencapaian Terkini:
- Kemiskinan Jombang turun dari 8,60% → 8,36% (2025)
- Kemiskinan ekstrem saat ini: 0,4% (5.100 orang)
- Target 2026: 0% kemiskinan ekstrem
- Jumlah penduduk miskin turun 2.750 jiwa
Jombang bukan sekadar pilot project, tapi blueprint nasional pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan kerja, bukan bantuan pasif. Dengan pendapatan tetap dari SPPG ditambah bantuan sosial reguler (PKH + BPNT), keluarga miskin ekstrem punya peluang nyata naik kelas ekonomi.
Mana program yang paling cocok buat kondisi keluargamu?
- Punya anak balita/usia sekolah? → Prioritaskan PKH + BPNT (total Rp 500 ribu+ per bulan)
- Usia produktif 18-40 tahun? → Daftar Program SPPG (penghasilan tetap Rp 2 juta/bulan)
- Kebutuhan pangan mendesak? → Manfaatkan BPNT (Rp 600 ribu per 3 bulan)
Share pengalaman atau pertanyaan kamu di kolom komentar—informasi kamu bisa membantu ribuan keluarga lain di Jombang!
Sumber Data Terverifikasi (1-2 Januari 2026):
- Detik Kasus (29 Desember 2024) – Program Miskin Ekstrem Pasti Kerja
- Media Indonesia (29 Desember 2024) – Kemenko PM Dorong Masyarakat Naik Kelas
- CNN Indonesia (30 Desember 2024) – Peluncuran Program Nasional
- Tribun Jatim (18 Oktober 2025) – Ambisi Bupati Jombang Target Kemiskinan 2026
- Kompas.com (1-2 Januari 2026) – Bansos PKH & BPNT 2026
- Pusatstudijatim.id (29 Desember 2024) – Besaran Bantuan PKH per Kategori 2026
